Sebuah Badan Usaha memerlukan Struktur Organisasi, begitu pula dengan Koperasi, struktur organisasi pada Koperasi umumnya terdiri dari:
BADAN ANGGOTA
MANAJER
KABAG KEUANGAN
Jumlah Anggota awal = (contoh 2015-2016) 700 orang
Jumlah Anggota masuk (tambahan) = 300 orang
Jumlah Anggota keluar = 20 orang
berarti: 700 + 300 = 1.000 orang - 20 orang (keluar) = tersisa 980 orang.
Jadi jumlah Anggota keseluruhan sudah tercatat sebagaimana di atas, dikurangi dengan jumlah Anggota yang Keluar. Anggota yang keluar dari Koperasi ini, dapat disebabkan antara lain:
PENGURUS
- Ketua
- Wakil Ketua
- Sekreataris I
- Sekretaris II
- Bendahara
BADAN ANGGOTA
- Ketua
- Anggota
- Anggota
MANAJER
- Nama:
- Unit Kelistrikan
- Pencatat Meteran
KABAG KEUANGAN
- Bagian Akutansi
- Unit Waserba (Warung Serba Ada)
- Bagian Umum
- Bagian Kasir
- Unit RMU
- Unit Perdagangan Umum
Perkembangan Anggota
Sebagaimana Tujuan Berdirinya Koperasi adalah untuk Kesejahteraan Anggotanya, maka Perkembangan Anggota dapat dihitung sebagaimana berikut:Jumlah Anggota awal = (contoh 2015-2016) 700 orang
Jumlah Anggota masuk (tambahan) = 300 orang
Jumlah Anggota keluar = 20 orang
berarti: 700 + 300 = 1.000 orang - 20 orang (keluar) = tersisa 980 orang.
Jadi jumlah Anggota keseluruhan sudah tercatat sebagaimana di atas, dikurangi dengan jumlah Anggota yang Keluar. Anggota yang keluar dari Koperasi ini, dapat disebabkan antara lain:
- Meninggal Dunia
- Mengajukan Permintaan berhenti atau bisa juga diberhentikan karena tidak Mentaati segala Ketentuan yang telah diberlakukan dan disepakati bersama.
- Berpindah Tempat/Domisili.
Permodalan
Modal Koperasi didapatkan dari:
- Modal Sendiri antara lain:
- Simpanan Pokok - Modal didapatkan dari semua Anggota, dalam arti: setiap Anggota Koperasi diwajibkan untuk Membayar sejumlah Uang pada saat Mendaftarkan diri. Jadi modal ini yang menjadi Modal Pokok sebuah Koperasi.
- Simpanan Wajib - Simpanan Wajib diperoleh dari Anggota Koperasi, sedangkan pembayarannya pada waktu yang telah ditetapkan sebelumnya, misalnya: tiap bulan sama dengan Simpanan Pokok. Simpanan Wajib ini tidak boleh diambil selama yang bersangkutan masih menjadi Anggota Koperasi.
- Dana Cadangan - Pada setiap akhir tahun Pembukuan, maka akan terdapat "Sisa Hasil Usaha (SHU)", yaitu: hasil usaha koperasi setelah dikurangi Penyusutan dan Biaya sebagian dari SHU dapat disisihkan untuk Menambah modal Koperasi, sedangkan selebihnya dapat dibagi sebagaimana berikut:
- Untuk Cadangan Koperasi
- Untuk para Anggota sebanding dengan Jasa yang dilakukan masing masing Anggota.
- Untuk Dana Pengurus, Pendidikan Koperasi, Pembangunan daerah Kerja dan lain sebagainya.
- Modal Pinjaman dari BUMN - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga dapat menjadi salah satu yang membantu Permodalan pada Koperasi.
Halaman sebelumnya: Pengertian dan Tujuan didirikannya Koperasi.